faq:2021:11:15:000109885_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Faktur Pajak ini harus diberi cap “PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 10 TAHUN 2012” oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan. Cara pemberian capnya di efaktur atau manual ya kak?
Jawaban
Pakai sinkronisasi kode cap
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/15/000109885_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion