User Tools

Site Tools


faq:2021:11:15:000109721_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Bila ada WP badan (CV, PT) yang melakukan perbaikan bangunan (misal: ganti atap, perbaikan tembok), apakah ini termasuk objek PPN kegiatan membangun sendiri ? Sebagai catatan, ini hanya perbaikan, bukan membangun dari awal.


Jawaban

Kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh OP atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. (Pasal 2 ayat (3) PMK-163/PMK.03/2012) Bangunan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (3) PMK-163/PMK.03/2012 berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria: (Pasal 2 ayat (4) PMK-163/PMK.03/2012) konstruk

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z Q S Y L
D Y Y S X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N H X Z S
 
faq/2021/11/15/000109721_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1