faq:2021:11:15:000108370_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba untuk jasa konstrukai yg dikerjain sama pt yg gapunya siujk, tarifnya berarti ambil yg tdk punya kualifikasi ya?
Jawaban
<WRAP> Kalau jasanya masuk dalam kategori jasa konstruksi maka tetap kena pph final atas jasa kontruksi, meskipun KLUnya bukan jasa konstruksi. Nah kalau ga punya SIUJK dan SBU maka masuknya yang tidak memiliki kualifikasi. Definisi jasa konstruksinya ada disini ya: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/15/000108370_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion