faq:2021:11:15:000108368_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pagi pak, saya mau bertanya.. untuk perusahaan CV pembagian laba nya ada dikenakan pajak pak? — bagian laba yang diterima oleh anggota (WP OP) dari Persekutuan Komanditer (CV) yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham dikecualikan dari Objek PPh. *begitukah atau ada yg perlu dikonfirm lg?
Jawaban
<WRAP> iyap bener mas, masuk ke 4 ayat 3 soalnya (BOP) http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/15/000108368_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion