faq:2021:11:15:000108360_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terkait PMK 207/2015 untuk publikasi dalam penerbitan umum khusus itu apakah juga harus ada menyebutkan jumlah piutang, nama perusahan yang terkait (Kreditur dan Debitur)? apakah bisa pakai berita bahwa perusaahaan tersebut sudah dinyatakan pailit saja Pak? tanpa menyebutkan jumlah piutangnya, dan pihak pihak yang terkait (Krediturmya)
Jawaban
tidak disebutkan lebih lanjut pada ketentuan. silakan konfirmasi ke KPP
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/15/000108360_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion