User Tools

Site Tools


faq:2021:11:15:000108360_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Terkait PMK 207/2015 untuk publikasi dalam penerbitan umum khusus itu apakah juga harus ada menyebutkan jumlah piutang, nama perusahan yang terkait (Kreditur dan Debitur)? apakah bisa pakai berita bahwa perusaahaan tersebut sudah dinyatakan pailit saja Pak? tanpa menyebutkan jumlah piutangnya, dan pihak pihak yang terkait (Krediturmya)


Jawaban

tidak disebutkan lebih lanjut pada ketentuan. silakan konfirmasi ke KPP

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I X W​ A A
R U B D P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M N U X W
 
faq/2021/11/15/000108360_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1