Tanya
izin mas mba, wp udh ajukan pengurangan PPh 25 badan PMK 149, tp ternyata sudah dibayarkan angsuran PPH 25 masa okt ini secara full. untuk PPH okt full bisa di PBK atau wp disarankan mulai pakai insentif di November saja? terima kasih
Jawaban
SE-44/2021 (tidak boleh menyebutkan nomor SE) Dalam hal Wajib Pajak telah melakukan pembayaran PPh Pasal 25 yang seharusnya diberikan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 pada Masa Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dan terdapat kelebihan pembayaran PPh Pasal 25, maka atas kelebihan pembayaran tersebut dapat: 1) diperhitungkan sebagai angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak berikutnya; atau 2) diajukan pemindahbukuan. Pilihannya ada 2 ya mas bisa pbk atau diperh
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion