User Tools

Site Tools


faq:2021:11:15:000101558_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin mas mba, wp udh ajukan pengurangan PPh 25 badan PMK 149, tp ternyata sudah dibayarkan angsuran PPH 25 masa okt ini secara full. untuk PPH okt full bisa di PBK atau wp disarankan mulai pakai insentif di November saja? terima kasih


Jawaban

SE-44/2021 (tidak boleh menyebutkan nomor SE) Dalam hal Wajib Pajak telah melakukan pembayaran PPh Pasal 25 yang seharusnya diberikan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 pada Masa Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dan terdapat kelebihan pembayaran PPh Pasal 25, maka atas kelebihan pembayaran tersebut dapat: 1) diperhitungkan sebagai angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak berikutnya; atau 2) diajukan pemindahbukuan. Pilihannya ada 2 ya mas bisa pbk atau diperh

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V S E F P
C M E W G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F S B U I
 
faq/2021/11/15/000101558_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1