User Tools

Site Tools


faq:2021:11:15:000101557_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait pelaporan nov WP yang baru PKP di okt. https://twitter.com/Yono65802135/status/1459843468025491456 izin mas mbak, kalo saya jawab “pelaporan spt masa pph setiap bulan apabila terdapat kewajiban pemotongan PPh. Pelaporan SPT masa PPN karena sudah di kukuhkan sebagai PKP”. mohon koreksi dan tambahannya. terimakasih


Jawaban

kewajiban pkpnya PKP wajib memungut PPN dan PPnBM terutang. PKP juga wajib menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan yang bisa dikreditkan. Selain itu, PKP juga wajib menyetorkan PPnBM terutang. PKP wajib melaporkan penghitungan pajak ke dalam SPT Masa PPN. PKP juga wajib menerbitkan faktur pajak atas setiap penyerahan BKP/JKP.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G F Y M B
L W G I᠎ D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V R U I I
 
faq/2021/11/15/000101557_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1