faq:2021:11:15:000101557_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait pelaporan nov WP yang baru PKP di okt. https://twitter.com/Yono65802135/status/1459843468025491456 izin mas mbak, kalo saya jawab “pelaporan spt masa pph setiap bulan apabila terdapat kewajiban pemotongan PPh. Pelaporan SPT masa PPN karena sudah di kukuhkan sebagai PKP”. mohon koreksi dan tambahannya. terimakasih
Jawaban
kewajiban pkpnya PKP wajib memungut PPN dan PPnBM terutang. PKP juga wajib menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan yang bisa dikreditkan. Selain itu, PKP juga wajib menyetorkan PPnBM terutang. PKP wajib melaporkan penghitungan pajak ke dalam SPT Masa PPN. PKP juga wajib menerbitkan faktur pajak atas setiap penyerahan BKP/JKP.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/15/000101557_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion