faq:2021:11:15:000101549_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin tanya mas mba apabila SPT 2020 dilaporkan di November 2021, maka untuk PPh 25 nya Januari- Oktober 2021 mengikuti perhitungan dari SPT 2019 atau dari SPT 2020 ya? dan ketentuannya
Jawaban
Utk OP dgn penghasilan dr pegawai tetap aja (tidak ada ph lain dr pekerjaan bebas/usaha), maka berdasarkan pasal 18 pmk243/2014 ga ada kewajiban bayar angsuran pph pasal 25 seharusnya
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/15/000101549_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion