User Tools

Site Tools


faq:2021:11:15:000101548_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

NPWP suami istri gabung, istri mau mendirikan PT dgn direktur utama atas nama Istri, apakah devidennya nnti dibagi 2, antara suami dan istri? Apabila ada apa2 seperti cerai gt kl misalkan tdk pisah harta, apakah uang deviden di PT bisa dijadikan harta gono gini?


Jawaban

untuk aturan pembagian dividennya kita ga ngatur ya mas, sesuai ketentuan umumnya. Yg diatur adalah pemajakan jika ada pembagian dividen. Sesuai pmk 18/2021

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R P N I J
J I​ W P G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O B W L V
 
faq/2021/11/15/000101548_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1