faq:2021:11:15:000101548_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
NPWP suami istri gabung, istri mau mendirikan PT dgn direktur utama atas nama Istri, apakah devidennya nnti dibagi 2, antara suami dan istri? Apabila ada apa2 seperti cerai gt kl misalkan tdk pisah harta, apakah uang deviden di PT bisa dijadikan harta gono gini?
Jawaban
untuk aturan pembagian dividennya kita ga ngatur ya mas, sesuai ketentuan umumnya. Yg diatur adalah pemajakan jika ada pembagian dividen. Sesuai pmk 18/2021
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/15/000101548_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion