faq:2021:11:15:000100231_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
@kring_pajak . Min, juka kita dapat insentif pph 25 omk 149 tetapi sebelumnya sudah bayar ppph 25 masa oktober full (tanpa insentif). Apakah masa oktober harus pbk (pindahbuku) atau bayar masa november kekurangan dari oktober saja?
Jawaban
yups, bisa pbk
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/15/000100231_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion