faq:2021:11:15:000096078_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ingin bertanya untuk pengajuan SKB PPh Pasal 22 berdasarkan PER-21 tahun 2014. Untuk Mengajukan SKB ini apakah pengajuannya dilakukan untuk setiap kali pemungutan atau hanya sekali saja ya?
Jawaban
Permohonan diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23 dengan menggunakan formulir Lampiran I PER-1/PJ/2011. Dalam hal Wajib Pajak yang telah mendapat SKB melakukan transaksi dengan lebih dari satu pemotong dan/atau pemungut pajak maka Wajib Pajak dapat menggunakan fotokopi SKB yang telah dilegalisasi oleh KPP yang menerbitkan SKB.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/15/000096078_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion