User Tools

Site Tools


faq:2021:11:15:000095814_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika wp salah pasal 4(2) seharusnya ke pph 23. sudah lapor di spt pph pasal 4 ayat 2, seharusnya SPT masa pph pasal 23. Itu bagaimana ya mas mbak. Mohon bantuannya


Jawaban

Atas kesalahan tsb, dia harus batalin bukti potongnya ya.. Nanti pembetulan aja spt pph pasal 4 ayat (2) nya. Nah pph final yg udah dibayar, permohonan pengembalian pmk 187. Kemudian dia bikin bupot pph 23 dan lapor spt pph 23 nya..

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L A U N H
T M Y X H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M​ E F D B
 
faq/2021/11/15/000095814_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1