User Tools

Site Tools


faq:2021:11:15:000095813_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau bertanya ttg pmk 115/2021, kami WP Mal Kota Kasablanka yang ada tagihan listrik, terkait dengan pasal 3 huruf k - ada pembahasan : listrik, termasuk biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik, kecuali untuk rumah dengan daya diatas 6.600 (enam ribu enam ratus)voltase amper; apakah mengikuti PMK ini ?, sebab ada tenant yang bertanya Bpk/Ibu. ini trmsk kan kak? disana tertulisnya kecuali utk rumah diatas 6600


Jawaban

Sesuai pasal 3 pmk tsb, yg dikecualikan kan listrik termasuk biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik untuk rumah dengan daya diatas 6.600 VA, jadi kalau untuk selain rumah (misal tenant, mall, kantor, dll) maka itu termasuk ke dalam BKP Strategis

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U​ M N H W
U​ T W V Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X X B E M
 
faq/2021/11/15/000095813_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1