User Tools

Site Tools


faq:2021:11:15:000095801_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas/Mbak, izin tanya terkait bea meterai. 1. Apakah meterai teraan dapat digunakan pada warkat? 2. Misalnya, warkat (yang masih bermaterai 3000) terpakai dengan tanggal efektif pada warkat 1 Maret 2021 dan sampai dengan bulan November 2021 belum dibayarkan kekurangan bea materai, berarti dikenakan denda 100%, apakah benar seperti itu? 3. Misalnya, , warkat (yang masih bermaterai 3000) terpakai dengan tanggal efektif pada warkat 1 November 2021 dan dibayarkan pada tgl 10 November 2021, apakah di


Jawaban

sebelumnya gali terlebih dahulu warkat yang dimaskud wp itu apa ? apakah maksudnya adalah cek/bilyet giro ? karena dalam UU Bea meterai maupun aturan turunannya tidak ada istilah warkat. Jika yang dimaksud wp bahwa warkat ini merupakan cek/bilyet giro, maka: 1) bisa, sesuai PMK 134/2021 pasal 28 angka 4, Selisih antara Bea Meterai yang seharusnya terutang dan tarif Bea Meterai yang tertera pada tanda Bea Meterai lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilunasi dengan menggunakan Meterai

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X X L Q I
F W I X W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B H J J V
 
faq/2021/11/15/000095801_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1