faq:2021:11:15:000095800_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/yohanes_rizal2/status/1460135726868140033 tapi nanti kalo kpp cabang bilang kita ada sewa Dan dipakai di cabang kenapa ndk ada bayar pajak sewanya.. tinggal kita bilang bahwa sudah dipotong Dan lapor dipusat ya?
Jawaban
Kita sampaikan sesuai pasal 23 UU PPh aja ya mba, bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: sewa dan penghasilan lain sehu
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/15/000095800_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion