faq:2021:11:15:000095797_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menanyakan proses/ alur ekspor JKP bagaimana. mohon pencerahannya mas mbak
Jawaban
WP buat PEJKP sesuai PMK 32/2019, kemudian dimasukkan di efaktur dok lain pajak keluaran PEJKP ini cukup direkam di efaktur, dilaporkan di SPT Masa PPN, lalu disimpan oleh PKP tsb sebagai arsip, tidak perlu diberikan filenya ke KPP. Jika butuh konfirmasi lebih lanjut, bisa diarahkan ke KPP dulu saja.
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/15/000095797_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion