faq:2021:11:15:000095796_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas, mbak, kalau wp udah terlanjur bayar pph 25 ternyata dia bisa dtp itu yang udah terlanjur setor boleh di pbk dan buat kode billing baru sesuai dtp kah?
Jawaban
SE-44/2021 (tidak boleh menyebutkan nomor SE) Dalam hal Wajib Pajak telah melakukan pembayaran PPh Pasal 25 yang seharusnya diberikan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 pada Masa Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dan terdapat kelebihan pembayaran PPh Pasal 25, maka atas kelebihan pembayaran tersebut dapat: 1) diperhitungkan sebagai angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak berikutnya; atau 2) diajukan pemindahbukuan. Pilihannya ada 2 ya mba bisa pbk atau diperhit
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/15/000095796_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion