User Tools

Site Tools


faq:2021:11:15:000095791_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

di tahun 2019, PT A membeli barang seharga Rp 1000.000,- PM sudah dikreditkan di nov 2019, ternyata ada koreksi harga, lawan transaksi menerbitkan FP Pengganti sehingga harga barang yang harus dibayar 2jt, Untk faktur pajak yang telah dikreditkan apakah hanya pembetulan mengingat sudah 2 tahun


Jawaban

Sepanjang belum dilakukan pemeriksaan silakan lakukan pembetulan.

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F Q​ S H R
G N E O E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y W​ Q H P
 
faq/2021/11/15/000095791_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1