faq:2021:11:15:000095791_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
di tahun 2019, PT A membeli barang seharga Rp 1000.000,- PM sudah dikreditkan di nov 2019, ternyata ada koreksi harga, lawan transaksi menerbitkan FP Pengganti sehingga harga barang yang harus dibayar 2jt, Untk faktur pajak yang telah dikreditkan apakah hanya pembetulan mengingat sudah 2 tahun
Jawaban
Sepanjang belum dilakukan pemeriksaan silakan lakukan pembetulan.
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/15/000095791_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion