faq:2021:11:15:000095790_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp badan bergerak dipelayaran, lawan transaksi pun di pelayaran. Ini ada transaksi sewa alat berupa crane untuk menurunkan barang. Atas sewa alat ini aspek PPh yg muncul atas pasal 15 atau 23 ya, mas/mbak?
Jawaban
sepanjang tidak masuk ke penghasilan yang menjadi Objek pengenaan PPh meliputi Penghasilan yang diterima atau diperoleh WP dari pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penyewaan kapal dari: Pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lain di Indonesia, Pelabuhan di Indonesia ke luar pelabuhan Indonesia, Pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia, pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lain di luar Indonesia maka tidak kena PPh 15 Untuk sewa alat dikenakan PPh
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/15/000095790_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion