faq:2021:11:15:000095771_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“elamat siang min. Mau tanya ada kasus seperti ini, apabila ada bendaharawan lebih setor SSPnya ke kita bagaimana prosedurnya? apakah melalui PBK? dan bila melalui proses PBK siapa yang harus memprosesnya bendaharawan atau kita pihak penjual? Terima Kasih – Mas/Mba kalau seperti ini bisa diajukan PBk dengan bendaharawannya yang mengajukan PBk kan ya? Terima kasih”
Jawaban
dikembalikan secara aturan normatif Pasal 17 PMK-242/PMK.03/2014. Silakan dicocokkan antara penyebab dilakukan pemindahbukuan karena menentukan siapa yg mengajukan permohonan. Boleh reply dengan pertanyaan penggalian kesalahannya atas apa seperti yg disebutkan di pasal 17 pmk 242 atau bisa dilihat di resume pbk.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/15/000095771_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion