faq:2021:11:15:000095740_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PMK-103/2021, saat pembuatan faktur pajak apakah mengacu ke saat memperoleh KIR?
Jawaban
tidak, saat pembuatan faktur tetap mengacu ke ketentuan umum di Pasal 69 PMK-18/2021
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/15/000095740_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion