User Tools

Site Tools


faq:2021:11:15:000095740_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PMK-103/2021, saat pembuatan faktur pajak apakah mengacu ke saat memperoleh KIR?


Jawaban

tidak, saat pembuatan faktur tetap mengacu ke ketentuan umum di Pasal 69 PMK-18/2021

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y C E​ R S
B U K F F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R T A T J
 
faq/2021/11/15/000095740_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1