User Tools

Site Tools


faq:2021:11:15:000095736_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#75Q: wp baru memanfaatkan PPh 25 di PMK-149 ini, saat lapor realisasi muncul notif “anda hanya dapat melaporkan masa pelaporan dari masa 11/2021”. itu gimana ya mas/mba?


Jawaban

#75A Sepanjang wp sudah menyampaikan pemberitahuan paling lambat tanggal 15 November 2021, maka dapat memanfaatkan insentif mulai masa pajak Oktober 2021. (Pasal 19B ayat (3) PMK-149/PMK.03/2021) Informasinya, untuk pemberitahuannya sudah diupdate sesuai PMK-149/PMK.03/2021, tapi untuk laporan realisasinya belum update secara sistem, jadi sarankan wp untuk coba kembali secara berkala ya mas

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P U P V E
Z R U M E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C O K Y D
 
faq/2021/11/15/000095736_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1