faq:2021:11:15:000095736_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#75Q: wp baru memanfaatkan PPh 25 di PMK-149 ini, saat lapor realisasi muncul notif “anda hanya dapat melaporkan masa pelaporan dari masa 11/2021”. itu gimana ya mas/mba?
Jawaban
#75A Sepanjang wp sudah menyampaikan pemberitahuan paling lambat tanggal 15 November 2021, maka dapat memanfaatkan insentif mulai masa pajak Oktober 2021. (Pasal 19B ayat (3) PMK-149/PMK.03/2021) Informasinya, untuk pemberitahuannya sudah diupdate sesuai PMK-149/PMK.03/2021, tapi untuk laporan realisasinya belum update secara sistem, jadi sarankan wp untuk coba kembali secara berkala ya mas
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/15/000095736_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion