faq:2021:11:15:000095732_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#62Q Saya ingin meminta informasi terkait peraturan tentang asuransi yg ditanggung oleh perusahaan dan dapat dibiayakan terkait astek. mohon dibantu mas/mba
Jawaban
<WRAP> #62A By pm. Jika dibayarkan oleh perusahaan, maka bisa dibiayakan bagi perusahaan (Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008) dan dalam menghitung PPh Pasal 21, premi tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai (Lampiran PER-16/PJ/2016) http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/15/000095732_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion