faq:2021:11:15:000095719_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau sponsorship diberikan kepada OP bagaimana?
Jawaban
jika jasa sponshorship dimaksud masuk kedalam jasa yg diatur dalam pph 21 (misal: jasa sponsorship tsb adalah pembauatan sarana promosi film, iklan, poster, slide, klise, banner, pamphlet, dan folder, atau jasa perantara/keagenan) maka bisa terutang.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/15/000095719_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion