User Tools

Site Tools


faq:2021:11:15:000095715_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PMK-149 udah terlanjur lapor pake pmk 82, apakah harus pembetulan?


Jawaban

Tidak wajib pembetulan kalo sudah terlanjur

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F G J B A
Q M B I H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F E L S M
 
faq/2021/11/15/000095715_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1