faq:2021:11:15:000095676_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#16Q: @kring_pajak Siang Min mau tanya, untuk Jasa Medical Check Up Karyawan apakah dikenakan PPh 23 Jasa Laboratorium atau tidak kena pajak Krn termasuk js kesehatan? Mohon pencerahannya terima kasih Itu digali siapa pihak pemberi jasa dan penerima jasanya dulu ato gimana ya?
Jawaban
#16A sepanjang pemberi jasa dan penerima jasa sama-sama WP badan, dan jasa yang diberikan merupakan jasa yang diatur di PMK-141/PMK.03/2015, maka dipotong PPh 23. jika ragu terkait jenis jasanya, bisa minta penegasan ke KPP.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/15/000095676_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion