faq:2021:11:15:000095670_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
siang ka, mau tnya, klo mau lapor pph 23 tahun pajak 2018 (sebelum ebupot), SPT normal belum pernah lapor seblumnya, bisa pakai ebupot atau harus espt?
Jawaban
pake espt, nanti lapornya ke KPP atau via ASP
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/15/000095670_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion