User Tools

Site Tools


faq:2021:11:15:000095660_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Bagaimana cara input kredit pajak PMSE ke dalam aplikasi efaktur ? mohon bantuan nya mas mba


Jawaban

Untuk pengkreditannya, silakan masukkan data dokumen PPN PMSE pada Lampiran 1111 B2: Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri. Karena apabila nantinya dimasukkan ke lampiran B1, pengkreditannya ini tidak mungkin bisa dilakukan karena pasti ada validasi atas dokumen PPN PMSE sementara di aplikasi E-Faktur belum mengakomodasi fitur validasi tersebut. Jadi, untuk sementara pengkreditannya dimasukkan ke lampiran B2 sambil menunggu adanya update pada aplikasi E-

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E T᠎ R S F
D T Y T V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q Q N L T
 
faq/2021/11/15/000095660_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1