faq:2021:11:15:000095643_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kan perusahaan saya bayar sewa ruangan di luar negeri (Vietnam). Atas transaksi tersebut dikenakan PPh 26. Tapi apakah kena vat Offshore? Karena saat telpon kring pajak ada yg bilang tidak kena PPN JLN, ada yg bilang kena PPN JLN kode 411211 101. Apakah benar kode tsb? Apakah dasarnya karena ini bukan jasa luar negeri tapi sewa di luar negeri. thanks
Jawaban
<WRAP> untuk pemanfaatan JKP dari LN harus memenuhi 4 syarat yang ada di resume http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/15/000095643_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion