User Tools

Site Tools


faq:2021:11:15:000095642_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Punten, mas/mba mau tny bagi karyawan orang indonesia yg bekerja di kantor kedutaan asing di jakarta itu bagaimana ya? Apa benar tidak dapat bukti potong, karena kedutaan tidak bisa memotong pajak penghasilan karyawannya?


Jawaban

iya, sesuai pasal 2 ayat 2 per 16/2016, kantor perwakilan negara asing tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a atau huruf b. Jadi mereka tidak buat bukti potong. Dan untuk karyawannya, nanti pengenaan pajaknya atas penghasilan yang diterima dihitung dalam spt tahunan

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P​ Z G L R
L X C​ Y X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V Z K N J
 
faq/2021/11/15/000095642_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1