User Tools

Site Tools


faq:2021:11:15:000095637_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pengajuan Aktivasi dan Sertel ke KPP apakah bisa dikuasakan?


Jawaban

Pihak yang Melakukan Permintaan Sertifikat Elektronik untuk jenis WP badan pusatnya yaitu salah satu pengurus yang ditunjuk untuk mewakili Badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan (Pasal 42 ayat (4) PER-04/PJ/2020). Pasal 4 ayat 4 PER-06/PJ/2019 Bagi Wajib Pajak Badan, permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian Wajib Pajak Badan.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U E A L​ P
K R O X​ L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N K Q V A
 
faq/2021/11/15/000095637_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 by 127.0.0.1