faq:2021:11:15:000095637_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pengajuan Aktivasi dan Sertel ke KPP apakah bisa dikuasakan?
Jawaban
Pihak yang Melakukan Permintaan Sertifikat Elektronik untuk jenis WP badan pusatnya yaitu salah satu pengurus yang ditunjuk untuk mewakili Badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan (Pasal 42 ayat (4) PER-04/PJ/2020). Pasal 4 ayat 4 PER-06/PJ/2019 Bagi Wajib Pajak Badan, permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian Wajib Pajak Badan.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/15/000095637_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 by 127.0.0.1
Discussion