User Tools

Site Tools


faq:2021:11:15:000095630_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#10Q: menanyakan mbak dinda, perihal PPh Pasal 4 ayat 2 Jasa Konstruksi Kita kan PPhnya dibayarkan sama Bendaharawan Negara, nah yg harus kita lakukan perihal pelaporanya gmana ya


Jawaban

#10A By pm. Untuk hal ini, atas penggunaan jasa kontruksi tsb, pihak instansi pemerintah melakukan pemotongan PPh final 4 ayat 2 atas jasa konstruksi, pihak pemberi jasa tidak perlu melakukan pelaporan SPT masa PPh final, yang lapor adalah instansi pemerintah selaku pemotong. Nanti pihak pemberi jasa akan mendapat bukti potong dari instansi pemerintah tsb. Lampiran angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R F᠎ U V V
O Y U C D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V R​ Y L K
 
faq/2021/11/15/000095630_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1