faq:2021:11:15:000095623_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk SE-62/PJ/2013 apakah ada perubahan ya? terima kasih sebelumnya.. kalo gini boleh disampein atau ngga si mas/mba?
Jawaban
Wp hanya menanyakan terkait SE tersebut apakah masih berlaku. Sampaikan, terkait surat edaran tersebut belum ada pencabutan, namun karena ini sifatnya surat edaran, untuk informasi lebih lanjut silakan konfirmasi ke pihak kpp
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/15/000095623_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion