faq:2021:11:15:000095617_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SPT Masa PPN Jan, Normal KB, pembetulan 1 jadi LB 1jt. Kompensasi ke Feb. SPT Masa PPN Feb, normal KB, pembetulan 1 jadi LB 2jt. Kompensasi ke Okt. Mau pembetulan 2 SPT Masa PPN Feb mengakibatkan LB 3jt. Atas tambahan LB 1jt (yang sebelumnya 2jt menjadi 3jt) apakah akan muncul di SPT induk Feb? Apakah bisa dikompensasikan ke masa Nov?
Jawaban
dijelaskan sesuai Lampiran PER-29/PJ/2015
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/15/000095617_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 by 127.0.0.1
Discussion