faq:2021:11:15:000095612_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pegawai tetap jan-sept punya npwp sendiri (wanita kawin), okt - des npwp dihapus lalu gabung dengan suami, perlu pembetulan jadi ke npwp suami ga untuk masa-masa sebelumnya?
Jawaban
tidak perlu, pemotongan per masa sesuai keadaan yang sebenarnya saja. nanti di bukti potong tahunan berarti sudah pakai npwp suami juga
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/15/000095612_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion