Tanya
Kak, kalau PT A membeli JKP dari PT C, dan pembayaran jasa tersebut sudah dibayar terlebih dahulu oleh PT A. Kemudian atas pembayaran jasa yang dibayarkan PT A tadi ditagihkan ke PT B. Atas penagihan dari PT A ke PT B ini apakah terutang PPN?
Jawaban
Di kontrak: transaksi peneyrhaan JKP dari B ke A. Ternyata, yang memanfaatkan jasa tsb ada 2 pihak, yaitu A dan C. Kmudian A menagih sebagian nilai transaksi tsb ke C (dibayar patungan berdua oleh A dan C). B sebagai penyedia jasa taunya hanya bertransaksi dengan A saja, ketika menyerahkan jasa, dia langsung pungut PPN terutang. Terkait A minta ganti uang ke C, maka krna ini penyerahan uang (non BKP), maka seharusnya tidak ada pengenaan PPN, selama tidak ada unsur pnyerahan JKP / BKP apa2 lagi
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion