User Tools

Site Tools


faq:2021:11:15:000095588_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada karyawan yg meninggal, biaya ambulance dan kelengkapan lain dibebankan ke kantor, apakah penghasilan tsb masuk ke dalam penghasilan karyawan tsb dan dikenakan pph seperti biasa dan bisa kami bebankan biaya? Kami juga memberikan santunan kepada keluarga karyawan tsb? Buat kasus tersebut normatif penghasilan ke pasal 4(1) dan biaya ke pasql 6 uu pph, lalu untuk santunan ke pasal 4 (3) atau ada ketentuan khusus terkait kasus ini?


Jawaban

<WRAP> jawab normatif sesuai Pasal 4 ayat 1, pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh ya. biar WP sendiri yang memutuskan, kalo bingung sarankan konfirmasi ke KPP. bisa cek di resum hibah, sumbangan, dll http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L T C J R
Y Z​ J I K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D O M D​ N
 
faq/2021/11/15/000095588_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1