User Tools

Site Tools


faq:2021:11:15:000095584_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Izin bertanya mengenai OPE (out of pocket expense) apakah atas hal tersebut dikenai pajak? Terimakasih


Jawaban

transaksinya adalah bentuk reimbursment. hanya berupa penggantian uang sebesar yang dikeluarkan. tidak ada komisi, pemberian jasa atau barang. kembali lagi ke pasal 4 ayat 1 uu pph, jika emang tidak ada penghasilan, maka tidak dikenakan pajak. PPN pun demikian, selama tidak ada penyerahan JKP/BKP, hanya uang saja, tidak ada pemungutan PPN.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B᠎ P S T E
H O᠎ G T K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q​ M B D T
 
faq/2021/11/15/000095584_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1