faq:2021:11:15:000095572_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mbak wp ingin memanfaatkan insentif pph pasal 25 pmk 149 kenapa blm bisa ya KLU sudah masuk dalam PMK tersebut
Jawaban
sudah deploy dan sudah ada di djponline. pastikan KLU-nya memang sesuai lampiran PMK-149/2021
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/15/000095572_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion