User Tools

Site Tools


faq:2021:11:15:000095562_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp badan tahun pajak 2018 s. d. 2020. sepanjangan tahun pajak tsb wp menggunakan pengjitungan pp 23. semua penghasilan terutang final. tidak ada pkp. tapi wp ada pph ps 22 impor. ini digimanain. kreditin dan restitusi?


Jawaban

Wajib Pajak bersangkutan harus menyerahkan fotokopi Surat Keterangan dimaksud kepada Pemotong atau Pemungut Pajak. Catatan: Pemotong atau Pemungut Pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan yang melakukan transaksi: (Pasal 4 ayat 8 PMK-99/PMK.03/2018) a. impor; atau b. pembelian barang kalo udah terlanjur dipungut bisa mengacu ke SE-46/2020 pelaksanaan PP 23/2018 di Materi angka 2 huruf i angka 10: atas PPh

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U L C A E
R O J X᠎ Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B​ W B P G
 
faq/2021/11/15/000095562_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1