faq:2021:11:15:000095552_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sy sdh lapor laporan realisasi pph psl 21 tp di menu laporan realisasi msh tertulis pp 82, apakah sy hrs lapor ulang apabila menu sdh berubah menjadi pp 149?
Jawaban
kalo sudah terlanjur lapor di menu sesuai PMK 82, tidak perlu pembetulan/melapor lagi
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/15/000095552_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion