faq:2021:11:15:000095536_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp sudah pemusatan, dapet fp masukan atas npwp cabang yg sudah dipusatkan, atas fp tsb perkaluannya gimana ya?
Jawaban
Transaksi yang terjadi setelah pemusatan seharusnya menggunakan NPWP pusat. Atas FP-nya bisa dibatalkan dan membuat FP baru. Untuk teknisnya bisa konfirmasi ke KPP terlebih dahulu.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/15/000095536_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion