faq:2021:11:15:000095523_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#43Q: apakah betul bahwa pemberian rebate penjualan ini dikenakan potongan PPh 23 sebagai imbalan/bonus? Jadi, jika penjualan sudah tercapai, maka kami akan memberikan potongan kepada cust untuk penjualan berikutnya. Mohon arahannya, mas/mbak
Jawaban
#43A: sek yoor jika memenuhi ketentuan di SE-27 th 2018 angka 3a, maka dipotong PPh 21/23 (sesuaikan dengan penerimanya op/badan)
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/15/000095523_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion