faq:2021:11:15:000095514_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan memberikan bkp kepada karyawan. Atas penyerahan tsb apakah termasuk kategori pemakaian sendiri atau bisa dimasukkan ke pemberian cuma-cuma?
Jawaban
<WRAP> Bisa jadi masuk ke pemakaian sendiri, tapi perlu digali lebih lanjut Bel. Silakan jelaskan sesuai resume ini ya: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/15/000095514_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion