User Tools

Site Tools


faq:2021:11:15:000095508_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

selamat pagi bapak/ibu , mau tanya kalau kita buka kode billng atas DTP untuk pajak 411128 atas setoran 423 apakah kode billing ini harus input di e-spt elektronik?


Jawaban

Betul. SE-44/PJ/2021: Pemotong wajib melaporkan kode billing yang dibubuhi cap PMK 149 dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2); dalam hal Pemotong telah menggunakan e-SPT PPh Pasal 4 ayat (2), maka perekaman NTPN diganti kode billing dg diawali angka 9 dan jumlah Rupiah sebesar nilai PPh final PP 23 DTP (misalnya: kode billing yang terbentuk adalah 123456789012345, maka kolom NTPN dalam e-SPT diisi dengan 9123456789012345);

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M B F J P
L S​ K V M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z᠎ Y X N G
 
faq/2021/11/15/000095508_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1