faq:2021:11:15:000095508_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat pagi bapak/ibu , mau tanya kalau kita buka kode billng atas DTP untuk pajak 411128 atas setoran 423 apakah kode billing ini harus input di e-spt elektronik?
Jawaban
Betul. SE-44/PJ/2021: Pemotong wajib melaporkan kode billing yang dibubuhi cap PMK 149 dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2); dalam hal Pemotong telah menggunakan e-SPT PPh Pasal 4 ayat (2), maka perekaman NTPN diganti kode billing dg diawali angka 9 dan jumlah Rupiah sebesar nilai PPh final PP 23 DTP (misalnya: kode billing yang terbentuk adalah 123456789012345, maka kolom NTPN dalam e-SPT diisi dengan 9123456789012345);
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/15/000095508_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion