faq:2021:11:15:000095501_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/mb untuk hadiah pernikahan apa dianggap sbg sumbangan jd bukan objek pajak?
Jawaban
di Pasal 6 ayat (1) PMK-90/PMK.03/2020 dijelaskan Bantuan atau sumbangan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai Bantuan atau Sumbangan termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. selama tidak ada hubungan yan
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/15/000095501_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion