User Tools

Site Tools


faq:2021:11:15:000095501_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas/mb untuk hadiah pernikahan apa dianggap sbg sumbangan jd bukan objek pajak?


Jawaban

di Pasal 6 ayat (1) PMK-90/PMK.03/2020 dijelaskan Bantuan atau sumbangan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai Bantuan atau Sumbangan termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. selama tidak ada hubungan yan

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B​ V Z M I
P S T B S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y X Q V N
 
faq/2021/11/15/000095501_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1