faq:2021:11:15:000095498_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau nnya ttg penjualan perusahaan perhitungan pajak nya bagaimana ya jika perusahaan tersebut terjual apakah pajak nya dihitung dari nila penjualan dikurangi saham atau nilai penjualan dikurangi dengan ekuitas?
Jawaban
bisa objek pph sesuai pasal 4 ayat 1 huruf d uu pph sttd uu hpp
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/15/000095498_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion