faq:2021:11:15:000095497_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya teknis pasal 3 PMK 207 Tahun 2015, untuk penyerahan dokumen perkara apakah harus pihak yang mempunyai piutang langsun? contoh PT A (Kreditur 1) dan PT B (Kreditur 2) serta PT GK sebagai Debitur, untuk dalam Pasal PMK pasal 3 tersebut apakah harus masing-masing menyerahkan ke pengadilan ? atau jika PT A sudah mengajukan ke Pengadilan dan sudah ada putusan bahwa PT GK (Debitur) sudah pailit, apakah penyerahan perkara PT A dan putusan tersebut dapat dipakai juga sebagai kelengkapan PT B?
Jawaban
Kalau di pasal 3 ayat 1 itu tidak disebutkan ya apakah bisa digunakan untuk 2 kreditur atau tidak hanya disebutkan sudah di bawa ke pengadilan, di se juga ngga ada Ini bisa konfirmasi kpp dulu ya sal boleh atau tidaknya
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/15/000095497_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion