User Tools

Site Tools


faq:2021:11:15:000095491_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pada saat pengisian espt masa pph 21, wp mendapatkan kendala. wp mau membuat SPT PPh 21 untuk pembetulan ke 2 karena terdapat perubahan NPWP karyawan karena kesalahan penginputan. Di PPh 21 pemb 1 ada membayar pajak sebesar 30jt (bukan pegawai) dan terdapat LB sebesar 186jt (karyawan tetap) sehinggal terdapat LB sebesar 217jt. dan di CSV PPh terutangnya muncul sebesar 186jt dan PPh disetor sebesar 30jt. nah pada saat mau membuat pemb 2, di SPT Induk bagian LB malah hanya muncul sebesar 186jt sa


Jawaban

Karena penyetoran berarti masukin ssp ya, 30jt tadi otomatis akan masuk ke pph yg di setor dan lbnya di csv udah bener munculnya 186jt Karena 30jt nya ga akan masuk ke lb secara otomatis, itu bisa pbk atau pmk 187 saja. Terus nanti di pembetulan kedua juga sudah benar muncul lb bya hanya 186jt, 30 jutanya tidak akan ke bawa Kalau wp ngikutin yg disistem tanpa melakukan edit harusnya sudah benar. Karena yg dia masukin ke ssp ga akan masuk ke lebih bayar di induk, sistem tidak membaca itu, p

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C W W B M
F O G F J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A T M​ S J
 
faq/2021/11/15/000095491_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1