faq:2021:11:15:000095475_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya Jesica mau bertanya terkait NPWP. Kami ada sekolah dibawah naungan yayasan. Yayasan sudah mempunyai NPWP. pertanyaannya sekolah mendapat dana BOS dari pemerintah dan diwajibkan untuk mempunyai NPWP. apakah sekolah boleh membuat NPWP sndiri?
Jawaban
Sesuai angka 3 ND-1225/2020, sekolah swasta bukan merupakan instansi pemerintah dan dalam menjalankan kewajibannya menggunakan NPWP OP/badan yang menaungi sekolah swasta tsb.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/15/000095475_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion